Tuesday, June 5, 2007

Wali Kota Belum Tandatangai Draf PSB

Wali Kota Belum Tandatangai Draf PSB BANDUNG -- Proses penerimaan siswa baru (PSB) di Kota Bandung, semakin dekat. Namun, hingga Senin (4/6), draf PSB belum ditandatangani oleh wali kota. Padahal, ketentuan PSB harus segera disahkan menjadi peraturan wali kota (Perwal) agar memiliki dasar hukum untuk dilaksanakan. ''Sore ini (Senin, 4/6), kemungkinan besar wali kota Bandung sudah beres menandatangani draf PSB,'' kata Kepala Dinas Kota Bandung, Oji Mahroji menegaskan. Diperoleh keterangan, pendaftaran masuk siswa baru, akan dimulai pada 25-30 Juni untuk masuk ke SMP/Mts. Sedangkan pendaftaran ke SMA/MA/SMK, dilakukan pada 2-7 Juli. Begitu juga, pendaftaran ke SD/MI dilakukan pada 2-7 Juli dan pendaftaran TK dibuka pada 27 Juli. Sedangkan untuk jalur non-akademis, kata Oji, pendaftaran dilakukan pada 11-16 Juni dan seleksi pada 9 juli. Khusus untuk siswa SD yang mendaftar ke SMP, seleksi dilakukan pada 3 Juli dengan tiga mata pelajaran yang diseleksikan. Ketiga mata pelajaran itu adalah bahasa Indonesia, Matematika dan IPA. Menurut Oji, penandatanganan draf PSB oleh wali kota Bandung, prosesnya terus dilakukan. Pihaknya optimis, proses itu bisa cepat selesai sehingga bisa langsung digunakan sebagai dasar hukum PSB. ''Saya akan segera bertemu dengan wali kota untuk mengambil draf PSB yang sudah ditandatangani itu,'' katanya menegaskan. Menyinggung soal daya tampung, Oji mengatakan, SDN di Kota Bandung memiliki berdaya tampung sebanyak 35.500, SMPN 16 ribu atau sekitar 50 persen dari jumlah lulusan siswa SD. Sedangkan untuk lulusan SMP dari negeri ataupun swasta sebanyak 32.999 siswa sementara daya tampung SMA sebanyak 12 ribu dan SMK sebanyak 9.000 siswa. Pada 2007 ini, sambung dia, untuk SMA negeri pihaknya menambah daya tampung sekitar 800-900 orang. Namun, kata Oji, masyarakat tidak perlu khawatir karena sekolah SMA swasta di Bandung bisa menampung sampai 30 ribu siswa. Sementara, sekolah untuk penyandang cacat di Bandung, kata Oji, sudah ada. Namun, sekolah untuk anak berkebutuhan khusus, belum ada. Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan untuk mengajukan sekolah anak berkebutuhan khusus kepada pemerintah pusat. ''Kebutuhan sekolah untuk anak berkebutuhan khusus di Bandung memang sudah ada, misalnya untuk anak autis. Untuk lainnya, kami sedang mengajukan,'' katanya menjelaskan. (ren )

Pemkot Bandung Sediakan Anggaran Rp 23 Miliar

Pemkot Bandung Sediakan Anggaran Rp 23 Miliar Siswa Miskin Dapat Bantuan BANDUNG, (PR).- Pemerintah Kota Bandung menyediakan anggaran Rp 23 miliar sebagai bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Bantuan yang diberi nama ”Bantuan Wali Kota Khusus ke Sekolah ” (Bawaku ke Sekolah) itu diberikan dalam bentuk biaya pendidikan bagi 67.250 siswa tidak mampu dan pembukaan sekolah gratis. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bandung Oji Mahroji menyampaikan hal itu kepada wartawan usai diskusi "Akses Pendidikan untuk Rakyat Miskin", di gedung Indonesia Menggunggat (GIM), Jln. Perintis Kemerdekaan Bandung, Senin (4/6). Bantuan biaya pendidikan untuk siswa tidak mampu diberikan kepada lebih kurang 30.000 siswa SD, 22.000 siswa SMP, dan sisanya untuk siswa SMA/SMK negeri ataupun swasta. Masing-masing, SD sebesar Rp 200.000,00/siswa/tahun, SMP Rp 350.000,00/siswa/tahun, SMA Rp 400.000,00/siswa/tahun, dan SMK Rp 450.000,00/siswa/tahun. Sedangkan sekolah gratis akan segera dibuka di kawasan pinggiran Kota Bandung sebanyak 13 SD, 1 SMP, dan 1 SMA. Bantuan tersebut, menurut Oji, merupakan subsidi pemerintah bagi masyarakat miskin yang diharapkan mendorong sekolah untuk membebaskan biaya pendidikan kepada mereka. Oji meminta sekolah segera melaporkan jumlah siswa miskin yang mendaftar ke sekolah yang bersangkutan, kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung pada Agustus mendatang, agar Disdik dapat segera melakukan verifikasi data untuk penyesuaian bantuan yang akan diberikan. Sesuai dengan jadwal pendaftaran yang sudah ditetapkan dalam peraturan wali kota penerimaan siswa baru (Perwal PSB) 2007/2008, pendaftaran untuk siswa miskin dijadwalkan pada 11-16 Juni, dengan pelaksanaan seleksi selambat-lambatnya 18-23 Juni. Seleksi berupa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tempat domisili yang disahkan dengan kartu keluarga serta Kartu Kendali Sekolah Anak (KKSA). Bila verifikasi data sudah selesai, sekolah akan melakukan kunjungan ke rumah. "Jadi, calon siswa dapat mendaftarkan diri ke sekolah negeri ataupun swasta yang dekat dengan domisili tempat tinggalnya dalam satu kecamatan atau kecamatan tetangganya. Setelah diterima di sekolah, calon siswa harus dibebaskan dari biaya sekolah," ujarnya. Ditambahkan, bantuan tersebut tidak mengganggu bantuan lain yang sebelumnya ada seperti bantuan operasional sekolah (BOS) yang diberikan pemerintah pusat. Sedangkan kuotanya termasuk kuota 10% siswa yang terjaring dari jalur tidak mampu pada PSB. Tunggu data Wakil Ketua Harian Panitia Anggaran DPRD Kota Bandung Ade Koesyanto yang dihubungi via telefon semalam mengatakan, dana Rp 23 miliar tersebut masuk dalam pos untuk Dinas Pendidikan. Namun hingga saat ini belum dicairkan, karena masih menunggu data akurat siswa tidak mampu dengan kriteria ketidakmampuan yang jelas dari Disdik Kota Bandung. "Hingga saat ini pihak disdik belum menyerahkan data yang akurat tentang siswa SD, SMP, dan SMA yang tidak mampu di Kota Bandung. Ini merupakan dana yang besar, jadi kami ingin dana ini tepat sasaran," tuturnya. Ade juga berharap Disdik Kota Bandung sudah menyerahkan data tersebut kepada dewan sebelum Juni. "Ya pokoknya sebelum tahun ajaran baru saja. Karena, biaya sekolah itu banyak dibutuhkan pada tahun ajaran baru," katanya lagi. Ia juga mengatakan, dana pembiayaan untuk siswa tidak mampu tersebut akan digulirkan setiap tahun. "Kami akan terus gulirkan dana ini dan berharap angkanya akan semakin besar tiap tahunnya," tutur Ade. Sebab, jika pemerintah memang mencanangkan wajib belajar 9 tahun, maka sudah kewajiban pemerintah pula untuk menggratiskan pendidikan hingga setidaknya sampai tingkat SMP. Ketika ditanya apakah di tahun berikutnya dana itu akan diberikan untuk siswa lain atau diteruskan kepada siswa yang sudah dapat tahun ini, Ade menjawab, "Ya, tentu saja yang tahun ini dan yang baru juga kalau bisa." Untuk anak-anak yang sudah dapat tahun ini, jika pada tahun depan masih sekolah, maka masih akan dapat. "Masa tahun ini sekolah tahun depan putus sekolah. Pokoknya selama dia masih masuk kriteria tidak mampu akan terus kita biayai," ucapnya. Sangat minim Sementara itu, pakar hukum Indra Prawira menilai, akses pendidikan untuk rakyat miskin di Kota Bandung masih sangat minim. Penetapan kuota 10% dari jalur tidak mampu pada penerimaan siswa baru (PSB) masih bercampur dengan siswa yang masuk dari jalur prestasi (nonakademis). Padahal seharusnya, pemerintah memberikan kuota tersebut total hanya untuk siswa miskin. Menurut dia, mendapatkan pendidikan yang layak adalah hak. Jika pemerintah tidak memberikan hak tersebut kepada rakyat, sudah seharusnya rakyat menggugat pemerintah. Namun karena pemahaman hukum masyarakat masih lemah, pelanggaran-pelanggaran hak yang dilakukan pemerintah terhadap rakyat, dibiarkan begitu saja. Bahkan, DPRD sebagai wakil rakyat yang seharusnya ikut memikirkan rakyat, malah berpikir untuk dirinya sendiri. "Kondisi seperti ini harus dibongkar. Kemauan politik pemerintah harus jelas. Berikan hak pendidikan itu sebagaimana layaknya kepada rakyat. Jika tidak, rakyat tidak bisa membiarkan keadaan ini terus berlangsung," ucap Indra. Salah satu political will yang dapat diterapkan pemerintah dalam memberikan akses pendidikan kepada rakyat miskin, menurut Indra, setiap sekolah negeri ataupun swasta wajib menyediakan kuota 10% bagi siswa miskin yang berada di sekitar sekolah. Selain itu, gratiskan biaya pendidikan. "Pemerintah kita ini terlalu banyak komitmen sedangkan konsistensinya minim. Berbeda dengan pemerintah Malaysia, mereka komitmennya rendah tapi konsistensinya tinggi," ujarnya. Senada dengan itu, anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Arif Ramdani menyebutkan, jangankan untuk memberikan bantuan, pendataan masyarakat miskin saja sulit dilakukan. Pemerintah Kota Bandung belum mempunyai data yang pasti jumlah masyarakat miskin di wilayahnya. Berbeda dengan Jimbaran Bali, seluruh rakyat miskin sudah terdata bahkan teregistrasi sehingga tidak sulit bagi pemerintah saat akan memberikan bantuan. Dalam hal penyusunan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS), Arif mengatakan, pemerintah seharusnya mencari terobosan sistem evaluasi agar efisiensi APBS dapat dirasakan masyarakat. "Tapi karena evaluasi terhadap APBS yang dibuat sekolah oleh Disdik lemah, biaya pendidikan menjadi tinggi. Rakyat miskin sulit untuk mendapatkan pendidikan," ujarnya. Pantau bersama Sementara itu, perihal masih adanya pungutan biaya walaupun pemerintah sudah mengeluarkan berbagai bantuan seperti BOS, Oji menjelaskan, hal itu terjadi karena jumlah anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) di atas jumlah dana BOS yang diterima sekolah yang bersangkutan. Oji mengakui, pihaknya tidak dapat ikut campur lebih jauh dalam penetapan APBS karena hal itu sudah merupakan kewenangan sekolah masing-masing. Namun demikian, dengan adanya BOS, sedikitnya sudah 30% SD dan 1 SMP di Kota Bandung dapat menggratiskan biaya pendidikan bagi siswanya. Seperti yang terjadi di SD Hanura, SD Sondariah, SD Blok Sawah, dll. "Untuk itu saya meminta agar masyarakat ikut memantau penggunaan dana-dana bantuan tersebut di sekolah sehingga efisiensi dan efektivitasnya dapat dirasakan," ujar Oji. Menjawab pertanyaan wartawan tentang jumlah 67.250 siswa miskin, Oji mengatakan, hal itu merupakan data yang berhasil dikumpulkan Disdik Kota Bandung tahun 2005. Jika jumlah tersebut bertambah, kemungkinan besar pemerintah akan menetapkan skala prioritas. Karena pemerintah hanya memberikan bantuan sesuai jumlah yang sudah ditetapkan. "Inilah kesulitan yang kita hadapi. Pemerintah tidak mungkin memberikan bantuan kepada seluruh masyarakat miskin yang ada karena dana yang tersedia sangat terbatas," ujarnya. (A-148/A-154)***

Monday, April 2, 2007

Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan (KerLiP)

Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan (KerLiP): Gerakan Sosial Kritis Berbasis Keluarga *) Oleh: Zamzam Muzaki SM**) ”Jika Anda ingin kemakmuran satu tahun, tanamlah padi. Jika Anda ingin kemakmuran sepuluh tahun, tanamlah pepohonan. Jika Anda ingin kemakmuran seratus tahun, kembangkan manusia.” (Pepatah lama Cina) Untuk mengembangkan manusia bagi kemakmuran seluruh alam, pendidikan adalah kuncinya. Sayangnya, pendidikan di dunia global saat ini diwarnai oleh lebarnya rentang kualitas antara pendidikan di negara maju dengan negara berkembang. Disamping itu kesenjangan juga terjadi pada tingkatan lokal, seperti Indonesia. Misalnya untuk pendidikan jenis sekolah, sekolah elit (baca: favorit) mendapatkan perlakuan yang lebih istimewa terutama dari pemerintah dibanding pendidikan non favorit. Sehingga amat sulit bagi rakyat miskin atau marjinal untuk dapat mengakses pendidikan yang bermutu karena mahalnya biaya yang ditawarkan dalam satuan-satuan sekolah tertentu (favorit). Ketidakseimbangan ini berjalan sudah cukup lama dan terus berkelanjutan dalam dunia pendidikan kita. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa sudah cukup lama masyarakat kita mempercayakan pendidikan anak kepada sebuah institusi-pendidikan; mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Pertama (SMP), Sekolah Lanjutan Atas (SMA) hingga Perguruan Tinggi (PT). Hal ini dapat dikatakan juga, kepercayaan masyarakat terhadap institusi-pendidikan sudah jauh berkembang sebagai budaya yang kemudian membentuk mind set kebanyakan masyarakat kita. Namun kepercayaan yang terbangun tersebut melahirkan konsekuensi lain. Salah satunya adalah peran keluarga sebagai unit terkecil masyarakat (yang merupakan akar sebenarnya dari pendidikan anak) terasa sering diabaikan. Kemudian melihat mahalnya biaya pendidikan anak yang harus dikeluarkan, pemenuhan hak anak atas pendidikan dari kalangan keluarga “termarjinalkan” menjadi terhambat. Oleh karena itu, mengembalikan pendidikan anak pada akarnya dapat menjadi salah satu solusi dalam pemenuhan hak anak atas pendidikan. Melalui peningkatan partisipasi seluruh anggota keluarga, baik anak–anak maupun orang dewasa dalam kerangka aksi pendidikan untuk semua, diyakini akan membawa bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik. Berawal dari keinginan sejumlah praktisi pendidikan dan keluarga muda dari berbagai profesi, Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan (KerLiP) hadir sebagai wahana bagi keluarga Indonesia untuk bersama menyelaraskan harapan dan gagasan tentang pendidikan. Penguatan Akuntabilitas Sekolah Disadari atau tidak, dalam dua dekade terakhir telah tumbuh suatu masyarakat baru di Indonesia dengan karakteristik khas: terdidik, meluangkan waktu dan antusias datang ke sekolah putera/puterinya dengan membawa pesan “apa yang bisa saya bantu bagi perkembangan sekolah”. Disamping itu mereka juga inten membincangkan perkembangan anaknya dengan sesama orang tua, bertukar pikiran, bahkan tidak kurang pula turut memberikan saran dan masukan kepada sekolah anaknya. KerLiP tumbuh bersama keluarga-keluarga (masyarakat) yang telaten memperhatikan tahap demi tahap pertumbuhan dan perkembangan anak-anak mereka. Mereka mencari sekolah bagi anaknya yang bukan “sekolah biasa”, dan seperti mendapat “habitatnya” ketika sekolah-sekolah tersebut begitu terbuka, bahkan antusias terhadap setiap masukan mereka. Fenomena tersebut berkaitan erat dengan upaya peningkatan kemampuan dan kapasitas pendidik dalam mengembangkan pendidikan berbasis komunitas baik di sekolah, rumah, maupun di masyarakat. KerLiP mendorong kesadaran kritis pendidik untuk menjalankan otoritas pedagogik secara kreatif dan inovatif demi kepentingan terbaik bagi tumbuh kembangnya anak. Untuk mencapai cita-cita tersebut, KerLiP giat memfasilitasi pendidik di sekolah, rumah, dan masyarakat untuk; (1) Menguatkan partisipasi keluarga terutama anak dan perempuan dalam perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi pengembangan sekolah alternatif; (2) mengelola Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang berpusat pada tumbuh kembang anak; (3) Menyusun sumber belajar berkonteks lokal dan membebaskan; dan (4) Menguatkan organisasi guru. Pengembangan pendidikan berbasis komunitas yang berpusat pada tumbuh kembang anak Program ini bertujuan untuk mengimplementasikan konsep pendidikan anak merdeka, yang berorientasi pada tumbuh kembang anak, guru, kepala sekolah, orang tua siswa dan stakeholder pendidikan lainnya dalam satuan sekolah. Semua stakeholder didorong untuk tumbuh bersama mensinergikan gagasan dan harapan demi kepentingan terbaik bagi anak. KerLiP melakukan penelitian dan mengembangkan pendidikan alternatif guna mendorong demokratisasi pendidikan melalui penguatan partisipasi keluarga terutama perempuan dan anak dalam pendidikan. Perintisan Rumah KerLiP Setelah lebih dari 6 tahun merintis dan mengembangkan model pendidikan anak merdeka di SD Hikmah Teladan dan berbagai sekolah berbasis keluarga lainnya di Jawa Barat, KerLiP mendirikan wadah bagi gerakan sekolah rumah tunggal bernama Rumah KerLiP. Rumah KerLiP bergabung dengan ASAH PENA (Asosiasi Sekolahrumah dan Pendidikan Alternatif) untuk bersama keluarga penyelenggara sekolahrumah mengimplementasikan pendidikan anak merdeka dengan model homeschooling. Penyelenggaraan pendidikan di Rumah KerLiP dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam upaya membangun demokratisasi pendidikan demi kepentingan terbaik anak. Kemitraan KerLiP Kemitraan lembaga pendidikan berbasis sekolah, khususnya sekolah swasta, dalam satu wadah Litbang di Indonesia masih langka. Sejak didirikan pada tanggal 25 Desember 1999 di Bandung, Perkumpulan KerLiP memperkuat perintisan Litbang di Yayasan Asih Putera dan membidani lahirnya Litbang Perguruan Darul Hikmah yang menaungi SD Hikmah Teladan mulai bulan Juni 2001. Hal ini sejalan dengan visi KerLiP menjadi gerakan sosial berbasis keluarga untuk mendorong demokratisasi pendidikan di Indonesia. KerLiP sadar bahwa untuk mencapai visi yang dicita-citakan, membutuhkan banyak tenaga dan jaringan yang kuat. Maka dari itu KerLiP bekerjasama/bermitra dengan banyak kelompok peduli, di antaranya: · Pusat Kurikulum Balitbang Diknas Jakarta untuk pendampingan pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran; · Forum Koordinasi Nasional Eduation For All, Pemda Jabar; Dinas Pendidikan Propinsi Jabar, Kota Bandung, Kota Cimahi, Global Campaign for Education, Asia Pacific Berau Adult Education, Oxfam GB Indonesia, OXFAM Internasional, CBE, E net for Justice Indonesia, Koalisi Pendidikan Kota Bandung, Forum Komunikasi PKBM Indonesia, DMI Jabar, Aceh Working Group dan komunitas penggiat pendidikan lainnya dalam kegiatan kampanye Education for All di NAD, Jakarta dan Jabar; · Puskur Balitbangdiknas dalam pengembangan model-model kurikulum SETS, Multikultural, Tematik, Pendidikan Layanan Khusus di daerah terpencil, perbatasan, golongan sosial ekonomi rendah, dan daerah bencana serta pendidikan khusus; · dll. Penutup Akhirnya, bersama dengan datangnya era otonomi pendidikan, dan kesetaraan tentang pentingnya dan tidak bisa ditundanya persoalan-persoalan makro dan mikro pendidikan untuk menjadi wacana bersama, Keluarga Peduli Pendidikan (KerLiP) bermaksud mengambil inisiatif merumuskan saran dan pertimbangan bagi pengambilan keputusan kebijakan makro pendidikan serta menggiatkan partisipasi masyarakat dalam tataran mikro, termasuk pengerjaan pilot project yang dapat dijadikan model oleh masyarakat. Langkah yang ditempuh KerLiP adalah bagian tak terpisahkan dari keinginan untuk mendorong demokratisiasi pendidikan di Indonesia melalui peningkatan partisipasi anak, keluarga dan masyarakat dalam kerangka aksi dan advokasi Education for All. Dengan pendidikan kita bangkit menjadi bangsa bermartabat. *) Tulisan ini dimuat di Harian Pagi Radar Bandung Edisi 02 April 2007 **)Anggota Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) dan Koordinator Perkumpulan keluarga Peduli Pendidikan (KerLiP) Wilayah Bandung

Monday, March 26, 2007

Revisi Perda Pendidikan Kota Bandung:Menyoal Konsistensi, Membela Kepentingan Siapa?

Revisi Perda Pendidikan Kota Bandung:Menyoal Konsistensi, Membela Kepentingan Siapa?
Oleh Fridolin Berek*) “ Perda 20/2002 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Bandung sudah harus derevisi karena kemunculannya premature sebelum ada UU 20/2003 tentang pendidikan. Oleh karena itu harus segera disesuaikan dengan UU tersebut “ demikian pernyataan Dra Hj., Kusmeini Hartadi, Anggota Komisi D, DPRD Kota Bandung dalam suatu kesempatan diskusi di Teras Mara (Radio MaraGitha) pada tahun 2005 yang lalu. Dengan kata lain, agenda untuk merevisi Perda 20/2002 ini sudah digagas sejak dua tahun yang lalu namun baru terealisasi pada tahun anggaran 2007. Alasan mendasar pertama mengapa revisi ini perlu dilakukan adalah demi konsitensi kebijakan. Bahwasanya setelah diundangkannya UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disusul berbagai PP (Peraturan Pemerintah) maka kebijakan-kebijakan di daerah perlu disesuaikan. Tentang Konsistensi Kebijakan Konsistensi kebijakan menunjuk pada keterkaitan antara kebijakan yang lebih tinggi dengan kebijakan-kebijakan di bawahnya. Dalam hal ini kita dapat mengajukan beberapa pertanyaan kunci sebagai berikut: Apakah Perda 20/2002 sudah sejalan dengan kebijakan yang lebih tinggi dalam hal ini Perda Pendidikan Propinsi Jawa Barat, Peraturan-Peraturan Pemerintah dan yang lebih tinggi yakni UU Pendidikan dan UUD RI? Apakah pasal-pasal dalam UU Pendidikan, PP, Perda Propinsi dan Perda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Bandung saling merujuk atau malah saling mempertentangkan? Setelah ada UU SPN (Sistem Pendidikan Nasional) masih banyak PP (Peraturan Pemerintah) yang belum ditetapkan. Setidaknya baru ada PP tentang Standar Nasional Pendidikan dan Standar Pembiayaan Pendidikan. Hal ini berdampak pada proses Revisi Perda 20/2002 di Kota Bandung. Apakah harus menunggu semua PP ditetapkan pemerintah pusat atau dapat mengacu langsung pada UU Pendidikan dan PP tentang Standar Nasional Pendidikan? Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) memandang, dengan merujuk UU 20/2003 dan PP tentang Standar Nasional Pendidikan sesungguhnya revisi Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Bandung sudah dapat dilakukan. Konsistensi dalam hal ini bisa dijawab dengan mengakomodir klausul-klausul penting dari UU dan PP di atas dan dijelaskan menjadi lebih rinci sesuai dengan karakteristik Kota Bandung. Salah satu rujukan yang hingga kini jadi perdebatan adalah mengenai pembiayaan pendidikan sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 23 ayat 2 Perda 20/2002 bahwa: ”…Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD di luar belanja rutin, yang pelaksanaannya secara bertahap sesuai kemampuan daerah.” Sampai revisi ini dilakukan, diskursus mengenai ketentuan ini tidak pernah final. Bukan saja di Kota Bandung, tapi juga di tingkat provinsi bahkan di tingkat pusat. Mengapa bisa terjadi demikian? Suatu hal yang patut dipertanyakan adalah mengenai ketentuan tentang 20% alokasi APBN/APBD ini justru “digugat” kembali oleh negara (baca: birokrasi pendidikan) selaku pembuat regulasi itu sendiri. Apakah 20% yang dimaksud adalah dari total APBD/N?
Apakah alokasi seperti ini tidak akan mengakibatkan kecemburuan dari sector-sektor lain? Alokasi seperti ini tidak rasional. Jika 20% dari APBD sudah dialokasikan untuk pendidikan, 15% untuk kesehatan maka hanya tersisa 65% dari APBD untuk sector-sektor lain terutama untuk pembangunan fisik (infrastruktur daerah) Apakah 20% itu hanya dihitung dari total APBD yang dialokasikan di Dinas Pendidikan atau di Bidang Pendidikan atau untuk semua kegiatan pendidikan yang tersebar di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang ada di lingkungan pemerintah? Dan masih banyak pertanyaan lagi yang sebenarnya muncul di kalangan birokrasi pendidikan? Berangkat dari kacamata hukum maka keputusan itu sesungguhnya sudah final dan tidak bisa diganggugugat lagi. Oleh karena itu perlu dikembangkan strategi untuk mencapainya. Strategi yang dimaksud yakni alokasi anggaran pendidikan diarahkan untuk mendukung pencapaian SPM (Standar Pelayanan Minimum) Pendidikan. Sehubungan dengan itu, pemerintah perlu terlebih dahulu menetapkan SPM Pendidikan di Kota Bandung sehingga tidak perlu lagi terjebak pada pertanyaan-pertanyaan teknis seperti yang diwacanakan selama ini. Substansi Revisi Perda 20/2002 Menyoal konsistensi memang perlu. Hok Lin Leung (1985) mengatakan bahwa dalam kerangka evaluasi kebijakan maka konsistensi kebijakan menyangkut 5 hal penting yakni: Konsistensi secara hirarkis Konsistenti tentang nilai-nilai dasar dalam kebijakan Konsistensi pada konsep dan strategi yang terkandung dalam kebijakan Konsistensi mengenai data dan informasi Konsistensi berdasarkan persepsi stakeholders Konsistensi secara hirarkis dapat kita uji dengan cara melihat apakah ada klausul yang saling merujuk dan sebagainya. Problemnya tidak sebatas pada proses saling merujuk dan mengakomodasi dari hirarki yang ada namun lebih jauh lagi adalah pada nilai, konsep dan strategi yang dipakai untuk menjamin tercapainya cita-cita kebijakan itu sendiri. Sesungguhnya nilai atau semangat apa yang ada di dalam Perda 20/2002 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Bandung? Atau mungkin pertanyaan bisa kita ajukan pada proses revisi ini sendiri. Nilai dan atau semangat apa yang melandasi upaya revisi Perda ini? Apakah karena hanya untuk menyesuaikan klausul-klausul yang ada dalam Perda dengan kebijakan yang ada atau demi sebuah cita-cita pelayanan pendidikan yang lebih baik? Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) memandang revisi ini perlu dilakukan demi perbaikan penyelenggaraan pelayanan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat terutama bagi kelompok-kelompok yang “termarginalkan”. Inilah yang kita maknai sebagai nilai dasar yang harus terkandung dalam kebijakan. Oleh karena itu,usulan KPKB untuk masukan dalam revisi Perda 20/2002 menyangkut beberapa hal penting yakni: Pembiayaan pendidikan meliputi upaya pemenuhan standar pelayanan minimum, ketentuan tentang alokasi biaya pendidikan, pengelolaan dana pendidikan di tingkat pemerintah dan pengelolaan dana di tingkat satuan pendidikan. Tenaga kependidikan tercakup di dalamnya tentang keadilan bagi para guru, mutasi dan pengembangan kapasitas guru. Pengelolaan pendidikan yang di dalamnya mengatur tentang manajemen sekolah (pengelolaan di satuan pendidikan), komite sekolah dan dewan pendidikan Ketentuan dasar tentang sarana dan prasarana terutama tentang pentingnya rencana pembangunan (fisik) sekolah yang dibuat dalam masterplan pembangunan sekolah serta keharusan pemerintah untuk membuat rencana pencapaian SPM sesuai kebijakan tentang standar sarana dan prasarana pendidikan. Evaluasi pendidikan terutama tentang kewenangan melakuan evaluasi pendidikan oleh para guru. · Kurikulum khususnya tentang muatan lokal yang dibagi ke dalam 3 kelompok yakni kebudayaan dan kearifan lokal (living values), ketrampilan dan tekonologi tepat guna (contextual learning) dan kewirausahaan (enterpreneurship) Sanksi atas pelanggaran peraturan baik sanksi hukum (pidana/perdata) maupun sanksi administratif. Akhir kata: Untuk siapa PERDA Pendidikan Kota Bandung?? Sebagai kata akhir tulisan ini, pertanyaan di atas mungkin penting untuk kita renungkan. Jika kita masih menemukan ratusan bahkan ribuan anak yang tidak bisa mendapatkan pendidikan karena kesulitan biaya padahal negara telah berkomitmen untuk menjamin terselenggaranya pendidikan dasar bagi warga yang berusia 9-15 tahun, atau minimal sampai jenjang SMP? Jika kita masih menemukan guur yang marah karena dikritik oleh siswanya; kepala sekolah yang seolah menjadi “raja kecil” di sekolah padahal ia hanyalah seorang guru yang diberi tugas tambahan sebagai pimpinan manajemen sekolah? Jika kita masih menemukan gedung-gedung sekolah yang sebentar lagi ambruk sementara di tempat lain,ada gedung sekolah yang telah hampir mirip dengan “supermarket atau hotel berbintang”? Jika kita masih menemukan “bisnis buku di sekolah”; jika masih banyak pungutan liar di sekolah; jika lebih dari 80% biaya pendidikan di sekolah justru ditanggung oleh orang tua siswa padahal negara telah menjamin adanya alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% untuk pendidikan? Jika orang tua siswa terus diminta kontribusi dana untuk penyelenggaraan pendidikan tanpa ada pertanggungjawaban sementara dana pendidikan yang dialokasikan dari APBD masih juga diselewengkan tanpa ada sanksi hukum? Jika….dan………jika !!! *) Koordinator Pokja Kebijakan Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB)
Ketua Lembaga Advokasi Kerakyatan (LAK)
- Tulisan ini dimuat di Harian Radar Bandung, Edisi 26 Maret 2007

Thursday, March 1, 2007

Revisi Perda Pendidikan Untuk Siswa Miskin

Revisi Perda Pendidikan Untuk Siswa Miskin Oleh: OKY SYEIFUL RAHMADSYAH HARAHAP Beberapa waktu lalu, Wakadisdik Kota Bandung, Evi S. mengatakan akan merevisi Perda kota Bandung Nomor 20 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Bandung (PR, 8/2 ‘07). Gagasan ini dapat kita sambut baik, karena keinginan untuk merevisi Perda 20/2002 menjadi hal logis dan sesuai dengan tuntutan zaman yang telah berubah, disebabkan hadirnya Perda tersebut sebelum lahirnya payung hukum pendidikan, yaitu Undang-Undang Sistem pendidikan Nasional No. 20/2003. Apalagi setelah adanya undang-undang payung pendidikan, berbagai peraturan perundang-undangan telah lahir, seperti PP No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen, KepMendiknas No.129a/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan, dan lain sebagainya. Salah satu point penting ketika akan melakukan revisi Perda 20/2002 adalah bagaimana melibatkan para stakeholder pendidikan kota Bandung agar dapat urun rembug dalam menghasilkan kebijakan pendidikan yang berpihak terhadap siswa miskin. Ini penting, karena siswa yang berasal dari golongan miskin sangat rentan terhadap akses pendidikan. Jika mereka dibantu pun, belum tentu dapat bersekolah dengan nyaman, karena masih harus menanggung biaya personal, seperti biaya transport, seragam, dan sebagainya. Pembiayaan Pendidikan Salah satu isu pendidikan yang terus menjadi polemik adalah mengenai pembiayaan pendidikan. Ketentuan konstitusi yang mencantumkan angka 20% yang harus dianggarkan dalam APBN/APBD, ternyata sampai saat ini masih belum terealisasi, meski segelintir daerah telah berhasil memenuhinya. Polemik pembiayaan terus berlanjut sampai pada isu pemerataan pendidikan dan perlindungan terhadap akses siswa miskin agar dapat sekolah. Untuk kota Bandung sendiri, perlindungan terhadap siswa miskin sebenarnya telah tertuang dalam Perda 20/2002 yang selama ini berlaku, dalam Pasal 3 (3) point 1 yang menyebutkan bahwa setiap peserta didik berkewajiban untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada Pasal 45 (1) disebutkan: ”Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar mulai dari sekolah dasar (SD/MI) sampai pendidikan sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP/MTs)”. Selanjutnya pada ayat (2): ”Program Wajib Belajar dilaksanakan secara merata dan berkeadilan dengan memperhatikan dan mengutamakan masyarakat yang kurang beruntung secara ekonomi dan sosial budaya”. Kenyataannya, masih banyak siswa tidak mampu yang kesulitan mengakses pendidikan dasar di kota Bandung. Jika kita cermati, urusan wajib belajar adalah tanggung jawab hukum (liability) pihak pemerintah. Artinya, pemerintah tidak hanya memiliki tanggung jawab sosial atau politik saja, tapi juga tanggung jawab hukum yang jika tidak dipenuhi dapat dikenakan sanksi. Ini lah yang membedakannya dengan tanggung jawab masyarakat dalam hal pendidikan. Masyarakat memiliki tanggung jawab juga, tapi tanggung jawab yang diembannya haruslah dimaknai bukan sebagai tanggung jawab hukum, melainkan tanggung jawab sosial (responsibility) untuk turut berperan serta dalam memajukan pendidikan. Tanggung jawab sosial ini dapat diimplementasikan dalam bentuk sumbangan tenaga, dana, waktu, pemikiran, keikutsertaan dalam mendirikan sekolah dan sebagainya. Melihat UU 20/2003, mengenai tangggung jawab pemerintah masih terdapat kerancuan. Pada Pasal 11 (2): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun. Pada Pasal 34 (1): Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Selanjutnya pada ayat (2), disebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ironinya, pada pasal selanjutnya masih terdapat celah hukum yang membuat tanggung jawab hukum pemerintah menjadi bias. Pasal 46 (1) menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Padahal sudah jelas, adalah tanggung jawab pemerintah untuk menjamin terselenggaranya jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Bahkan jika pemerintah berkelit dengan alasan ketidaaan dana, tetap pemerintah dan pemerintah pemerintah daerah harus menjamin tersedianya dana. Ini mengisyaratkan bahwa tanggung jawab hukum yang diemban oleh pemerintah dan pemerintah daerah dalam hal pendidikan dasar, bukan lah hal main-main. Pemerintah harus berpikir ekstra dan bekerja ekstra untuk dapat melakukan pencarian dana (fund rising). Ada berbagai cara yang dapat ditempuh, seperti kerjasama dengan pihak swasta/asing, hibah, soft loan, dan berbagai kegiatan yang dapat menambah pembiayaan pendidikan. Untuk itu lah, maka dalam hal pembiayaan pendidikan, revisi Perda 20/2002 harus memuat mengenai makna tanggung jawab hukum pemerintah daerah dalam membiayai pendidikan terutama pendidikan dasar. Ini tidak bisa multi tafsir, selain makna tunggal bahwa pemerintah daerah mengemban tanggung jawab hukum untuk membiayai semua kebutuhan siswa yang berusia 7-15 tahun (wajib belajar) dalam mengakses pendidikan. Mengenai keberpihakan terhadap siswa miskin, pemerintah daerah harus mencantumkan dalam Perda mengenai besaran tanggungan biaya personal (biaya tidak langsung) para siswa miskin yang akan menjadi tanggungan pemerintah. Revisi Perda 20/2002 kota Bandung harus mencantumkan secara tegas komitmen pemerintah daerah untuk membebaskan seluruh siswa dari segala biaya sekolah, karena ini adalah amanat konstitusi. Dalam lingkup masyarakat internasional, General Comment 13 on Rights to Education, Artikel 13 dari Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, pada angka 10 telah menyebutkan bahwa pendidikan dasar memiliki dua fitur yang sangat karakteristik: ia bersifat wajib dan bebas biaya (gratis) untuk semua orang. Keberpihakan terhadap siswa miskin yang harus dicantumkan secara tegas dan jelas, sesuai dengan sekema dalam Renstra Depdiknas, pada Bab VII mengenai pembiayaan pendidikan, yang menyebutkan bahwa pembiayaan pendidikan dalam kurun waktu 2005-2009 memilki beberapa fungsi, yaitu untuk memperjelas pemihakan terhadap masyarakat miskin dan/atau masyarakat kurang beruntung lainnya, memperkuat otonomi dan desentralisasi pendidikan, serta sebagai insentif. Untuk dapat menghitung secara tepat pembiayaan yang dibutuhkan, memang hendaknya pemerintah menghitung unit cost persiswa. Kajian unit cost penting dilakukan pemerintah agar dapat mengetahui kecenderungan pembiayaan pendidikan di jenjang pendidikan dasar kota bandung, selain untuk mengidentifikasi biaya satuan pendidikan sesuai standar pelayanan minimum sebagai basis perumusan kebutuhan anggaran. Teridentifikasinya kebutuhan anggaran dan mekanisme pembiayaan pelayanan pendidikan, termasuk bagi siswa miskin di kota Bandung, akan sangat membantu pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik dalam bidang pendidikan. Unit cost merupakan semua komponen biaya yang dibutuhkan/dikeluarkan oleh tiap-tiap siswa agar dapat sekolah. Unit cost yang akan dihitung dapat meliputi biaya langsung dan tidak langsung. Dari perhitungan ini akan didapat gambaran berapa biaya yang harus dialokasikan dalam APBN/APBD/APBS, serta bagaimana dan dalam waktu berapa lama target itu harus tercapai. Penghitungan unit cost akan membantu berapa biaya yang harus dialokasikan oleh pemerintah untuk dapat menutupi biaya siswa miskin agar dapat sekolah. APBS Semangat otonomi daerah, otonomi sekolah, telah tercermin dalam Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dengan konsep otonomi sekolah ini, pihak sekolah bersama para stakeholdernya akan menentukan mengenai pembiayaan sekolah yang terangkum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS). Mengingat otonomi yang begitu luas dalam hal mengatur pembiayaan oleh pihak sekolah, maka dirasa perlu adanya regulasi yang mengatur mengenai format penganggaran dalam APBS. Ini menjadi penting mengingat pembiayaan secara spesifik akan ditentukan oleh pihak sekolah, yaitu pihak sekolah bersama komite sekolah. Apalagi, dalam RPP Pendanaan Pendidikan juga memuat klausul terhadap satuan pendidikan (sekolah) jika sekolah yang bersangkutan tidak mematuhi peraturan ini. Karena sekolah memainkan peranan yang sangat vital seiring konsep otonomi, maka pembiayaan sekolah yang tertuang dalam APBS harus tercantum dalam revisi Perda ini. Perda 20/2002 yang selama ini berlaku sebenarnya telah memuat mengenai APBS dalam Pasal 23 (7). Tapi masih sumir. Sudah sepatutnya, revisi Perda memuat secara khusus ketentuan mengenai ketentuan format APBS. Selain untuk memperjelas koridor hukum mengenai pembiayaan (norma-norma penganggaran) di tingkat satuan sekolah, ketentuan khusus mengenai APBS sekaligus juga untuk mengatur ketentuan mengenai anggaran yang pro terhadap siswa miskin. Perlindungan hukum sangat dibutuhkan sebagai instrumen yang dapat memaksa orang (lembaga) berbuat/tidak berbuat sesuai dengan ketentuan yang diperundangkan. Apalagi dari berbagai temuan dan hasil penelitian yang dilakukan oleh berbagai pihak, ternyata sekolah pun banyak yang melakukan pungutan liar yang membebani para orangtua siswa. Mutlak adanya, pendidikan adalah untuk semua kalangan, yaitu siapapun yang memilki kemauan kuat untuk belajar; menembus batas SARA, batas geografis, batas ekonomis. Kepada mereka ini kesempatan untuk mengecap pendidikan yang lebih tinggi patut diberikan. Untuk itu, pemerintah wajib melindungi warganya dengan regulasi dan law enforcement agar akses pendidikan kepada setiap warganya dan affirmative action terhadap siswa miskin dapat diwujudkan. Pada akhirnya, segenap warga Bandung pastinya begitu merindukan lahirnya revisi Perda 20/2002 yang responsif, yang dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kita yakin, dengan segala itikad baik yang ada dalam segenap sanubari para stakeholder pendidikan kota Bandung, kita dapat bahu-membahu untuk turut mendorong revisi Perda seperti yang kita impikan bersama. *.*CI-kpkb

Wednesday, February 14, 2007

Pemkot Bandung Segera Revisi Perda No. 20/2002

BANDUNG, (PR).-Pemerintah Kota Bandung segera merevisi Peraturan Daerah Kota Bandung No. 20/2002 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Bandung. Rencananya, penyusunan draf revisi akan dimulai 12 Februari. Sehingga, diharapkan, awal Maret sudah memasuki tahap pembahasan secara intensif. “Perda ini sudah berlaku selama hampir lima tahun. Selain itu, acuan yang digunakan dalam Perda tersebut, yaitu UU Sisdiknas 1989 sudah tidak berlaku,” kata Wakadisdik Kota Bandung, Evi S. Shaleha, di SMAN 8 Bandung, Jln. Solontongan. Evi tidak menyangkal, jika seharusnya revisi sudah dilakukan 2006 lalu. Namun, dengan alasan menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) guru, revisi tersebut terpaksa ditangguhkan. “Persoalannya, ketika menuju ke sana, banyak pertimbangan yang harus dilakukan di lapangan,” katanya. Menyikapi revisi tersebut, ia mengimbau kalangan pendidikan untuk bersikap proaktif memberikan masukan, baik mengenai poin-poin yang harus direvisi, ditambahkan, atau disempurnakan. “Kami harap, masukan diberikan secara tertulis dalam kurun waktu 12-28 Februari. Masukan bisa diberikan oleh perseorangan tau kelompok,” ujarnya. Sambil menunggu masukan dari pihak di luar, Dinas Pendidikan (Disdik) terus melakukan proses penyusunan draf perbaikan yang berlangsung secara simultan dengan masukan yang diberikan. Namun, lanjut Evi, jika hingga 28 Februari Disdik Kota Bandung tidak menerima masukan, maka dianggap tidak perlu ada yang diperbaiki atau ditambahkan pada draf hasil penyusunan tim dari Disdik. “Itu artinya, tidak boleh lagi ada kasak-kusuk di luar, karena Disdik telah memberikan kesempatan untuk memberikan masukan dalam kurun waktu 14 hari,” tuturnya. Harus penuhi Sementara itu, Koordinator Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB), Iwan Hermawan yang dihubungi Rabu (7/2) malam menyebutkan, ada empat hal yang harus dipenuhi dalam revisi Perda No. 20/ 2002. Keempat hal itu menyangkut tenaga kependidikan, anggaran pendidikan, pengelolaan pendidikan, serta sarana dan prasarana. “Jika ingin meningkatkan mutu pendidikan, keempat hal tersebut harus diatur dengan baik dan diakomodasikan dalam revisi Perda. Hal itu akan berimplikasi langsung pada peningkatan kualitas faktor pendidikan kelima, yaitu kurikulum,” ujarnya. Dikatakan Iwan, revisi Perda No. 20/2002 merupakan salah satu usulan KPKB yang disampaikan pada seminar refleksi pendidikan 2006. Karena itu, KPKB menyambut baik rencana Disdik Kota Bandung untuk memulai langkah menuju revisi. “Ada banyak persoalan yang perlu disempurnakan dari Perda No. 20/2002 itu. Banyak aturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan, terutama karena Perda ini dibuat sebelum adanya UU No. 20/ 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Terlebih dengan munculnya PP No. 19/2005 tentang Standar Pendidikan Nasional dan UU Guru,” tuturnya. Anggaran pendidikan, menjadi masalah yang ditekankan Iwan, untuk diakomodasikan dalam revisi Perda No. 20/2002. Menurut dia, salah satu isi revisi perda harus mengatur tentang standardisasi biaya pendidikan. Selain untuk menanggulangi disparitas antarsekolah, standardisasi ini juga perlu untuk memantau kualitas pendidikan di Kota Bandung. “Perda sebaiknya menyertaka poin yang mengatur tentang jumlah biaya yang harus dikeluarkan masyarakat dan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Hal itu untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan alokasi dana, seperti yang marak terjadi saat ini,” tuturnya. Yang terjadi sekarang, lanjut Iwan, 90% pendidikan menengah dari masyarakat. Namun, dari jumlah tersebut, hampir 70% digunakan untuk biaya administrasi pendidikan. “Sisanya, baru benar-benar dialokasikan untuk kepentingan anak-anak. Akibatnya, biaya pendidikan yang mahal tidak sebanding dengan kualitas yang dihasilkan,” ujarnya menegaskan. (A-150) harian PR-Edisi Cetak - Jumat, 09 Februari 2007

Friday, February 9, 2007

notulensi:catatan evaluasi kegiatan akhir tahun

Notulensi Pertemuan Jumat, 12 Januari 2007
Catatan-catatan pokok hasil evaluasi 1. Miss informasi Ada miss informasi sehingga audiensi dengan DPRD agak “kacau”. Satu hari sebelum pelaksanaan, beredar informasi via SMS bahwa agenda audiensi denga DPRD tidak jadi. Kita hanya akan mengirimkan dokumen tapi kenyataan DPRD menunggu kita untuk audiensi. Akibatnya tidak optimal. Dalam rencana, ditargetkan ada 30 orang yang hadir dalam audiensi, kenyataan hanya 8 orang. Miss informasi ini terjadi karena kita mau mengikuti prosedur formal, kita mau tertib prosedur administrasi. Kita sudah kirimkan surat ke DPRD, bahkan telepon dan SMS kepada Ketua Komisi D namun tidak ada jawaban. Karena itu kita simpulkan tidak jadi. Sedangkan dari pihak walikota informasinya jelas. Ada pemberitahuan kembali dari ajudan bahwa walikota baru bersedia menerima kita setelah tanggal 18 Januari. Sebaiknya kalau ke DPRD kita harus selalu siap karena mereka cenderung tidak menggunakan jalur formal. Kalau kita menunggu balasan dari DPRD untuk menyepakati jadwal audiensi, pasti akan selalu tertunda. Dulu juga kita tidak pernah menggunakan jalur formal tersebut. Biasanya surat yang kita kirimkan berisi pemberitahuan bahwa tanggal sekian, kami koalisi akan datang untuk dialog atau audiensi. Mekanisme ini kelihatannya lebih bisa digunakan. 2. Konsistensi pada jadwal Dalam rencana kita sudah sepakati bahwa kalaupun pihak walikota dan DPRD tidak bias menerima kita pada tanggal 8 Januari, kita akan tetap berkumpul di IM jam 11.00 WIB untuk gelar konferensi pers. Tidak ada kontak dari secretariat sehingga ada beberapa teman yang tetap datang ke IM pagi pukul 09.00. Ke depan, kita usahakan agar koordinasi mengenai jadwal pelaksanaan kegiatan berjalan baik sehingga kita lebih tepat sesuai jadwal yang kita sepakati bersama. 3. Tanggapan DPRD DPRD menyambut baik inisiatif kita membuat catatan akhir tahun pendidikan. Bagi mereka ini masukan konkrit dari masyarakat. Walaupun Kusmeini mengatakan, soal alokasi anggaran 20% untuk pendidikan sebaiknya jangan terlalu diutak-atik. “…yang penting kita lihat, apakah setiap tahun ada peneingkatan alokasi anggaran untuk pendidikan”. 4. Format kesepahaman/kesepakatan Setelah audiensi dengan DPRD maupun dialog dengan Disdik dan DPKB, ada satu hal yang tidak terlaksana. Kita telah merencanakan agar masing-masing pihak pengambil kebijakan tersebut mau menandatangani semacam nota kesepahaman. Awalnya kita mau mendesakkan itu sebagai kontrak politik tapi kalau kontrak politik terlalu keras. Bisa-bisa kita dianggap sepakat dengan walikota kalau ada tandatangan koordinator dan walikota di satu lembar kesepahaman. Mungkin kita perlu merumuskan kembali nota kesepahaman itu. Lebih tepat adalah kontrak social atau kontrak politik yang kita “tuntutkan” kepada pejabat publik. Ini bentuk kontrol dari masyarakat. Memang ketika kita bicara tentang “kontrak politik” kesannya jadi politis. Padahal kita berharap ada “pintu “ yang mudah kita pakai untuk ketemu walikota. Takutnya sekali kita ketemu walikota dan langsung keras, “penghubung” ke walikota tidak berani membuka pintu itu lagi untuk kita. Walau kita harus pikirkan akses lain ke walikota karena kita harus bisa mempengaruhi proses dan penentuan kebijakan pendidikan. Itu baru kita anggap ada hasil dari advokasi pendidikan yang kita kerjakan sekarang. 5. Fokus Kerja Kita sudah sepakat bahwa selama tahun 2007 kita akan focus pada tiga hal yaitu kebijakan pendidikan, pembiayaan pendidikan dan partisipasi masyarakat dalam pendidikan. Untuk tiga prioritas ini sudah ada koordinator pokja (kelompok kerja). Kita harapkan mulai minggu depan, pertemuan tim inti sudah mulai berjalan agar kerja-kerja kita makin terarah. 6. Pengelolaan dokumen Untuk mendukung kerja kita maka dokumentasi proses menjadi penting. Selama ini notulensi-notulensi pertemuan jarang kita miliki. Baik pertemuan dengan dinas maupun dewan. Kalau saja dokumentasi itu ada, kita bisa mengunakan bahasa-bahasa yang mereka ungkapkan dalam pertemuan-pertemuan itu menuntut. Hal ini bisa dilakukan karena dalam konsep kebijakan publik, pernyataan lisan seorang pejabat publik sudah merupakan kebijakan. Kalau kita punya rekaman atau notulensi yang bagus, kita bisa tunjukkan sebagai dasar kita mengajukan tuntutan karena menagih janjai yang diucapkan para pejabat. Oleh karena itu, secretariat kita harapkan bekerja kera s untuk mencari dan mengumpulkan dokumen-dokumen kegiatan koalisi mulai dari rekaman, notulensi pertemuan maupun kliping media. 7. Gagasan untuk bersinergi Dalam dialog dengan Disdik dan DPKB terungkap bahwa pemerintah mau bersinergi dengan kita. Ungkapan ini harus kita”tangkap”. Konsep bersinergi itu seperti apa? Sekarang sudah saatnya “kita bergerak” untuk membangun sinergitas itu. Kalau mereka tidak mau, kita bisa mendesakkan karena ada pernyataan Kadisdik yang kita catat. 8. Tawaran Media Setelah kita memberikan penghargaan kepada media, ada beberapa tawaran. Bandung TV meminta FORTUSIS dan FAGI untuk jadi narasumber dalam topik pers. Sementara Radar Bandung meminta koalisi mengisi kolom pendidikan. Untuk menindaklanjuti tawaran Radar Bandung maka kita perlu buat format kolom pendidikan versi koalisi kemudian kita ajukan ke Pimpinan Umum/Redaksi Radar Bandung. Oleh karena itu perlu ada tim yang mengatur ini. Kesepakatan: 1. Sekretariat (SANGGAR) menjadi home untuk pengelolan kolom yang ditawarkan oleh Radar Bandung. 2. Kawan CEMPOR ( Triyono) akan menghubungi Pihak Radar untuk memastikan waktu pertemuan dengan tim koalisis. Kita agendakan pertemuan dengan Radar, pada hari Rabu/17 Januari 2007 pukul 15.00 WIB di IM. *** Persiapan untuk Dialog dengan Walikota Kita perlu bicarakan, apa saja targetan yang kongkrit dialog dengan walikota ? Kalau bisa kita membuat format yang jelas. Isu harus lebih menohok walau tidak terlalu mempreasure walikota dalam satu isu saja. Dengan satu isu mungkin kita bisa lebih fokus dan lebih berhasil. Bagaimana kalau pertemuan dengan walikota hanya sebagai amunisi bagi kita saja. Selain itu kita juga perlu upayakan agar ada kontuinitas pertemuan dengan walikota.Jangan sampai ada kesepakatan tetapi selanjutnya kita sulit lagi untuk berdialog dengan walikota. Fokus kita sekarang dengan walikota adalah kebijakkan pendidikan. Hal itu yang ditunggu-tunggu masayarakat. Kita minta agar walikota berani mengambil tindakan tegas atas berbagai pelanggaran kebijakan yang sudah ditetapkan. Msalnya ada kepala sekolah yang melanggar SK PSB (dulu), kalau walikota tidak mengambil tindakan maka kita katakan ”dia” walikota bohong-bohongan. Kita mendoromg agar ada penegakan hukum karena di sisi lain akan menjaga wibawa pemerintah juga. Mengenai format kesepaktan dengan walikota, perlu kita pikirkan bersama. Jangan sampai jadi klaim politik bahwa kita mendukung walikota. Ini perlu kita waspadai, jangan sampai dijual atau dijadikan media kampanye. Bagaimanapun juga, catatan akhir kita sudah sampai ke walikota. Lain kalau dari bagian umum tidak menyerahkan kepada beliau. Tinggal dalam dialog nanti ada tekanan yang lebih terinci, terukur. Makanya nanti sebelum pelaksanaan, kita adakan teknikal meeting dulu. Jangan seperti kemarin yang baru datang berbicara makanya simpang siur. Kita fokuskan pada persoalan yang harus diselesaikan pada tahun 2007. Anggap saja ini sebagai pintu awal ketika ketemu walikota, selanjutnya kita upayakan kontuinitas pertemuan dengan walikota untuk mendesakkan atau mempengaruhi kebijakan. Selain itu kita lakukan monitoring atas pernyataan-pernyatan walikota yang bisa kita tagih sewaktu-waktu. sekretariat KPKB terimakasih

Thursday, February 1, 2007

untuk siapa?

blog ini di dedikasikan kepada kawan-kawan KPKB yang tidak pernah pupus dalam memperjuangkan pendidikan di kota bandung. berharap bisa bermanfaat dan sangat berguna bagi rakyat, rakyat dan rakyat. kirim, tulisan; opini, artikel, foto dan lainnya. kepada Yth, koalisipendidikan_bandung@yahoo.com thanks