Wednesday, February 14, 2007
Pemkot Bandung Segera Revisi Perda No. 20/2002
BANDUNG, (PR).-Pemerintah Kota Bandung segera merevisi Peraturan Daerah Kota Bandung No. 20/2002 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Bandung. Rencananya, penyusunan draf revisi akan dimulai 12 Februari. Sehingga, diharapkan, awal Maret sudah memasuki tahap pembahasan secara intensif.
“Perda ini sudah berlaku selama hampir lima tahun. Selain itu, acuan yang digunakan dalam Perda tersebut, yaitu UU Sisdiknas 1989 sudah tidak berlaku,” kata Wakadisdik Kota Bandung, Evi S. Shaleha, di SMAN 8 Bandung, Jln. Solontongan.
Evi tidak menyangkal, jika seharusnya revisi sudah dilakukan 2006 lalu. Namun, dengan alasan menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) guru, revisi tersebut terpaksa ditangguhkan. “Persoalannya, ketika menuju ke sana, banyak pertimbangan yang harus dilakukan di lapangan,” katanya.
Menyikapi revisi tersebut, ia mengimbau kalangan pendidikan untuk bersikap proaktif memberikan masukan, baik mengenai poin-poin yang harus direvisi, ditambahkan, atau disempurnakan. “Kami harap, masukan diberikan secara tertulis dalam kurun waktu 12-28 Februari. Masukan bisa diberikan oleh perseorangan tau kelompok,” ujarnya.
Sambil menunggu masukan dari pihak di luar, Dinas Pendidikan (Disdik) terus melakukan proses penyusunan draf perbaikan yang berlangsung secara simultan dengan masukan yang diberikan.
Namun, lanjut Evi, jika hingga 28 Februari Disdik Kota Bandung tidak menerima masukan, maka dianggap tidak perlu ada yang diperbaiki atau ditambahkan pada draf hasil penyusunan tim dari Disdik. “Itu artinya, tidak boleh lagi ada kasak-kusuk di luar, karena Disdik telah memberikan kesempatan untuk memberikan masukan dalam kurun waktu 14 hari,” tuturnya.
Harus penuhi
Sementara itu, Koordinator Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB), Iwan Hermawan yang dihubungi Rabu (7/2) malam menyebutkan, ada empat hal yang harus dipenuhi dalam revisi Perda No. 20/ 2002. Keempat hal itu menyangkut tenaga kependidikan, anggaran pendidikan, pengelolaan pendidikan, serta sarana dan prasarana.
“Jika ingin meningkatkan mutu pendidikan, keempat hal tersebut harus diatur dengan baik dan diakomodasikan dalam revisi Perda. Hal itu akan berimplikasi langsung pada peningkatan kualitas faktor pendidikan kelima, yaitu kurikulum,” ujarnya.
Dikatakan Iwan, revisi Perda No. 20/2002 merupakan salah satu usulan KPKB yang disampaikan pada seminar refleksi pendidikan 2006. Karena itu, KPKB menyambut baik rencana Disdik Kota Bandung untuk memulai langkah menuju revisi.
“Ada banyak persoalan yang perlu disempurnakan dari Perda No. 20/2002 itu. Banyak aturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan, terutama karena Perda ini dibuat sebelum adanya UU No. 20/ 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Terlebih dengan munculnya PP No. 19/2005 tentang Standar Pendidikan Nasional dan UU Guru,” tuturnya.
Anggaran pendidikan, menjadi masalah yang ditekankan Iwan, untuk diakomodasikan dalam revisi Perda No. 20/2002. Menurut dia, salah satu isi revisi perda harus mengatur tentang standardisasi biaya pendidikan. Selain untuk menanggulangi disparitas antarsekolah, standardisasi ini juga perlu untuk memantau kualitas pendidikan di Kota Bandung.
“Perda sebaiknya menyertaka poin yang mengatur tentang jumlah biaya yang harus dikeluarkan masyarakat dan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Hal itu untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan alokasi dana, seperti yang marak terjadi saat ini,” tuturnya.
Yang terjadi sekarang, lanjut Iwan, 90% pendidikan menengah dari masyarakat. Namun, dari jumlah tersebut, hampir 70% digunakan untuk biaya administrasi pendidikan. “Sisanya, baru benar-benar dialokasikan untuk kepentingan anak-anak. Akibatnya, biaya pendidikan yang mahal tidak sebanding dengan kualitas yang dihasilkan,” ujarnya menegaskan. (A-150)
harian PR-Edisi Cetak - Jumat, 09 Februari 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment